Sengketa Lahan Desa Suka Bumi dan PT KAJ Berakhir dengan Deadlock, Proses Hukum Tetap Berlanjut

 

 

Kaltim.majambi.id, Kutai Kartanegara – Sidang mediasi sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Darmono melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berakhir dengan deadlock. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator ini dihadiri oleh pihak perusahaan PT KAJ beserta kuasa hukumnya, serta Dinas Perkebunan yang juga tercatat sebagai salah satu tergugat. Rabu, ( 7/1/2026 )

 

Tuntutan Warga Tidak Dipenuhi

Kuasa hukum warga, Gunawan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya meminta pengembalian lahan dan penggantian kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Namun, pihak perusahaan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun, karena mereka merasa telah membeli lahan tersebut dari pihak lain.

 

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam tahap mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahapan persidangan berikutnya. Majelis hakim menetapkan jadwal lanjutan proses hukum, termasuk penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan tahap pembuktian. Proses hukum ini akan terus berlanjut hingga mencapai putusan yang adil dan transparan. ( Samsul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *